Bukit Subur 17 November 2022. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Subur melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD yaitu Bapak Mat Soleh. Pelaksanaan pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung GOS Pitoe Desa Bukit Subur, pelantikan BPD PAW oleh Camat Bahar Selatan.
Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bukit Subur dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Bukit Subur, Camat Bahar Selatan dan jajarannya, PLD Desa Bukit Subur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Desa Bukit Subur.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.